Breaking News

DRPD Kabupaten Lampung Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Lampung

Published from Blogger Prime Android App
Lampungexost.co.id,Lampung Barat --DRPD Kabupaten Lampung Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Lampung Barat Tahun Anggaran 2024.Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD dalam rapat paripurna.Yang di gelar di Gedung Maghgasana DPRD Kabupaten lampung barat.Senin,17april 2025


Nota pengantar pertanggungjawaban kepala daerah, atau Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), merupakan dokumen resmi yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran.  Penyampaian LKPJ ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Published from Blogger Prime Android App
Dalam rapat tersebut, Pj Sekretaris Daerah, Adi Utama, hadir untuk menyampaikan nota pengantar LKPJ.  LKPJ ini memuat informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2024, termasuk capaian kinerja, pelaksanaan program dan kegiatan, serta pengelolaan keuangan daerah.  Penyampaian LKPJ ini merupakan bagian dari mekanisme evaluasi dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.LKPJ disusun berdasarkan sistematika yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.

Red

Type and hit Enter to search

Close